CAGARBOLA – Wamenaker Mediasi Kasus Penahanan Ijazah, Pengusaha Surabaya Jan Hwa Diana Tetap Tak Mau Kembalikan

Wamenaker Noel.

Liputan6.com, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer ikut terlibat dalam mediasi kasus penahanan ijazah mantan karyawan oleh pengusaha Jan Hwa Diana di perusahaan UD Sentoso Seal, Surabaya. Dalam mediasi tersebut wamenaker banyak kejanggalan.

“Kejadiannya sama (seperti yang diterima Wakil Walikota Surabaya, Armuji), saya tidak dihargai. Banyak hal yang janggal. Padahal ini masalah sepele. Negara punya kewajiban menjaga keharmonisan hubungan industrial,” ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (17/4/2025).

Dalam mediasi tersebut, ijazah milik sejumlah mantan karyawan yang diduga ditahan, tetap tidak dikembalikan oleh perusahaan. Karena tidak ada jalan tengah, pria yang akrab disapa Noel itu menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

Mantan Karyawan akan Melaporkan

Ia mendukung penuh langkah eks karyawan yang berencana melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Ada aturan yang harus ditegakkan. Jika memang ada 31 ijazah yang ditahan seperti yang disebut Pak Wakil Wali Kota, maka harus diproses secara hukum. Perusahaan tidak boleh menahan ijazah, itu melanggar,” ujarnya.

Ia juga menilai sikap pengusaha dalam mediasi terkesan menghindar dan tidak kooperatif saat ditanya soal penahanan ijazah. Pimpinan perusahaan berkelit dan tidak mengakui tuduhan tersebut.

Ia menegaskan, apabila terdapat tunggakan atau utang yang dimiliki para mantan karyawan, pihaknya bersama sejumlah pejabat lain siap membantu menyelesaikan persoalan tersebut

“Kalau buruhnya berutang, saya siap bayar. Ada anggota dewan, Pak Wakil Wali Kota, bahkan Kapolres juga siap membantu. Tapi tetap tidak ada penyelesaian. Saya tidak tahu ada apa,” tambahnya.

 


2 dari 2 halaman

Melanggar Hukum

Ia menekankan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi. Wamenaker menyatakan bahwa negara tidak boleh membiarkan praktik semacam itu terus berlangsung.

Menurut dia, upaya mediasi yang dilakukan pemerintah daerah dan kementerian merupakan bukti bahwa negara hadir melindungi hak pekerja.

“Di era pemerintahan Presiden Prabowo, tidak boleh ada praktik yang menyakiti hati rakyat. Negara harus hadir,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *